JAKARTA - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo menyebut seniman sekaligus Anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio sebagai korban kejahatan siber (cyber crime).
Pasalnya, tujuh media yang mencatut nama Eko dalam pemberitaannya itu bukanlah tergolong produk jurnalistik, melainkan hanya sebuah blog yang seolah-oleh tampilannya seperti media online pada umumnya.
"Ini beda antara produk jurnalistik yang dilakukan wartawan yang ngerti kerja melalui wawancara dan kalau ada salah jadi pasien Dewan Pers, tapi ini dilakukan oleh blogger," ujar Yosep saat menerima kehadiran Eko di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Menurut Yosep apa yang disampaikan Eko pada tujuh media tersebut adalah fiktif lantaran Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta itu tak pernah diwawancarai.
Eko diketahui disebut berpendapat bahwa penindakan teroris di Bekasi oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu merupakan upaya pengalihan isu yang sedang ramai saat ini, dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok).
"Ini fiktif karena Eko tidak pernah ucapkan itu dan tidak pernah diwawancarai," tegas Yosep.
Hasil penelusuran dan riset yang dilakukan Dewan Pers diketahui tujuh media tersebut hanyalah sebuah bloh dan bukanlah media yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tak terdaftar atau terverikasi oleh Dewan Pers. Sehingga Dewan Pers tak bisa melanjutkan proses berupa pemberian sanksi atau semacamnya.
Yosep bahkan menyebut Eko adalah korban kejahatan siber dan bukan ranah Dewan Pers untuk menangani masalah ini. "Ini kejahatan gunakan ruang cyber dan bukan urusan Dewan Pers. Pak Eko jelas korban kejahatan cyber," ucapnya.
Ia pun meminta Eko dan tim kuasa hukumnya untuk melanjutkan hasil temuan Dewan Pers ini ke kepolisian dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang menangani masalah ini.
"Pak Eko membuat surat untuk bisa mengadu kepada aparat kepolisian untuk lanjut proses hukum, karena ini bukan wilayah UU 40 Tahun 1999," tukasnya.
(Angkasa Yudhistira)