JAKARTA - Anggota DPR RI sekaligus seniman Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio menyatakan dirinya sebagai korban kejahatan siber (cyber crime) yang dilakukan tujuh media online abal-abal yang diketahui hanyalah berupa blog yang menyerupai media online pada umumnya.
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta itu bahkan menyebut apa yang dilakukan blog tersebut tak sesuai dengan kriteria media dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tak terdaftar atau terverikasi oleh Dewan Pers.
"Saya datang semata karena saya korban dari kejahatan cyber, korban dari media abal-abal," ucap Eko saat bertandang ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Eko menjelaskan, kedatangannya ke Dewan Pers untuk meminta bukti apakah tujuh media online itu benar-benar berupa media resmi sesuai undang-undang atau tidak.
Pasalnya, menurut Eko, keterangan dari Dewan Pers dibutuhkan untuk lanjutan proses hukum kasusnya di Bareskrim Polri.