JAKARTA - Dewan Pers memastikan tujuh media online yang mencatut nama anggota Komisi X DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio bukanlah media yang sesuai dengan kriteria UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Ketujuh media online tersebut tak terdaftar di Dewan Pers.
"Kami temukan kesimpulan ini bukan media sebagaimana yang diatur dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi, ini bukan karya jurnalistik," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Yosep menjelaskan, kesimpulan tersebut diperoleh melalui hasil riset dan penelusuran yang dilakukan Dewan Pers atas permintaan Eko dan tim pengacaranya.
"Kami terima surat tembusan dari pengacara kepada media-media ini. Atas dasar itu kami riset dan periksa kembali data yang ada di dewan pers," jelasnya.
Yosep merincikan, dari tujuh media yang dilaporkan Eko, tiga media yang memberitakan pendapat Eko bahwa penindakan terorisme yang dilakukan kepolisian merupakan pengalihan isu adalah bukan media yang sesungguhnya melainkan hanya berupa blog.