Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Eko Patrio Belum Putuskan Lapor Dewan Pers Atau Polisi

Dara Purnama , Jurnalis-Selasa, 20 Desember 2016 |02:40 WIB
Pengacara Eko Patrio Belum Putuskan Lapor Dewan Pers Atau Polisi
A
A
A

JAKARTA - Nama anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dicatut sebagai narasumber yang mengatakan pengungkapan bom panci di Bintara Jaya Bekasi sebagai bentuk pengalihan isu dari kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Alhasil, Eko harus berurusan dengan penyelidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut. Kepada penyelidik, Eko mengaku dirinya sudah difitnah melalui tulisan imajiner oleh tujuh media online pada Jumat 16 Desember 2016 lalu. Eko yang juga Ketua DPW PAN DKI Jakarta ini memberikan waktu 1x24 jam kepada tujuh media online tersebut untuk membuat pernyataan maaf.

Kuasa Hukum Eko, Firman Nurwahyu mengaku belum memiliki kesimpulan apakah akan melaporkan tujuh media tersebut ke polisi atau pengawas etik jurnalistik yakni Dewan Pers.

"Belum (melapor), kita ada dua pilihan lapor ke polisi atau dewan kode etik dalam hal ini Dewan Pers. Data tujuh media onlie itu sudah kita kumpulkan. Siapa saja yang menyampaikan permohonan maaf lagi disortir oleh tim IT kita di lawyer," kata Firman ketika dikonfirmasi Okezone, Selasa (19/10/2016).

Dikatakan Firman, dari tujuh media online yang memuat artikel yang mencatut nama Eko sebagai narasumber, hanya dua artikel saja yang masih memuat pernyataan itu. Namun lima artikel lagi lenyap. Dari tujuh media itu, hanya satu media yang menyampaikan permintaan maaf yakni Satelite news.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement