JAKARTA - Kuasa hukum seniman yang juga anggota DPR RI Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Firman Nurwahyu meminta Polri untuk melakukan rehabilitasi nama baik kliennya yang telah dituduh mengeluarkan perkataan yang menyinggung institusi Polri.
Firman beralasan Polri merupakan pihak pelapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau Undang-Undang ITE di mana kliennya Eko sebagai terlapor dalam kasus ini. Sehingga ia pun meminta Polri untuk mencabut Laporan Polisi Nomor LP/1233/XII/2016/ Bareskrim Polri tertanggal 14 Desember atas nama pelapor Sofyan Armawan, yang notabene penyidik Bareskrim Polri.
"Kami imbau Polri sebagai pelapor agar mencabut laporannya yang berkaitan dengan masalah itu. Pelapor harus lakukan rehabilitasi nama baik, jadi Kapolri harus lakukan rehabilitasi nama baik (Eko)," ujar Firman di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2016).
Menurut Firman, adanya permintaan maaf dari salah satu media online yang memberitakan omongan fiktif tersebut,menjadi bukti bahwa Eko yang juga Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak bersalah.
"Dari tujuh media sudah ada satu media yakni Satelitnews yang merespons dan hanya mereka mengatakan permohonan maaf. Ini bukti bahwa klien kami tidak pernah wawancara atau keluarkan penyataan tersebut. Itu bukti bahwa Pak Eko tidak bersalah," tegas Firman.