Selain meminta Polri untuk merehabilitasi nama baik Eko, Firman juga meminta Polri mengusut tuntas laporan yang telah dibuatnya di kepolisian. Pasalnya, hasil penelusuran Dewan Pers yamg menyebutkan tujuh media yang mencatut nama Eko dalam pemberitaannya itu bukanlah tergolong produk jurnalistik, melainkan hanya sebuah blog yang seolah-oleh tampilannya seperti media online pada umumnya.
"Karena akibat munculya pemberitaan ini, mengganggu kehidupan pribadi bahkan kehidupan politik sehingga memunculkan isu-isu terkait Pilkada DKI Jakarta," ujarnya.
"Dan ini cukup klien kami yang jadi korban jangan sampai ada korban lainnya akibat berita palsu ini," tandasnya.
(Arief Setyadi )