KPI Tunggu Pengesahan Revisi UU Penyiaran Hingga 2017

Reni Lestari, Jurnalis
Kamis 22 Desember 2016 00:10 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, rampung di DPR. Salah satu urgensi dari revisi UU ini yakni terkait digitalisasi lembaga penyiaran. Akan ada perubahan format dari analog seperti yang selama ini diterapkan, ke digital jika UU ini telah disahkan.

Namun kepastian mengenai digitalisasi lembaga penyiaran ini masih harus menunggu pembahasan tuntas sebab ada beberapa pilihan lain yang dipertimbangkan.

"Kalau undang-undang penyiaran kita tunggu 2017, apakah digitalisasi ataupun konvergensi, pay TV (televisi berbayar) seperti yang beredar saat ini," kata Yuliandre di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu 21 Desember 2016.

Selain pergantian format lembaga penyiaran, UU ini direncanakan juga akan memperkuat wewenang KPI untuk bisa menjatuhkan sanksi denda. Denda diterapkan pada lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran berat. Menurutnya, hal tersebut adalah regulasi ideal yang sudah diterapkan di sejumlah negara. Diakuinya, hal ini membutuhkan kajian lebih mendalam lebih dulu.

"Tentu perbincangan (tentang sanksi) ini menjadi agak lebih dalam karena ini butuh kajian yang lebih komprehensif. KPI sebenarnya happy aja berdasarkan apa yang diamanatkan undang-undang," imbuh dia.

Namun demikian, lembaga penyiaran dan masyarakat umum juga harus diajak duduk bersama untuk menghasilkan solusi yang memenangkan semua pihak.

"Situasi sama-sama menang ini yang harus kita pahami. Masyarakat menang, lembaga penyiaran menang, juga kita regulator juga menang, sehingga tertata dengan pengelolaan yang lebih baik," tukas Yuliandre.

Sementara itu, pada hari ini KPI merilis survei indeks kualitas program siaran televisi periode lima, November-Desember 2016. Dari standar minimal 4 dengan skala 1 sampai 5, program siaran televisi secara keseluruhan berada pada indeks 3,36. Artinya, secara umum kualitas konten lembaga penyiaran masih di bawah standar yang ditetapkan KPI. Karenanya, sejumlah direksi lembaga penyiaran yang hadir dalam peluncuran hasil survei ini diminta untuk berbenah agar program yang dihasilkan tak hanya menguntungkan tetapi juga mencerdaskan.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya