JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan delapan mantan pejabat kepolisian di Sumatera Selatan (Sumsel) untuk dimintai kesaksian dalam persidangan kasus korupsi Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Hal tersebut dilakukan menyusul delapan mantan pejabat polisi Sumsel tersebut tidak hadir pada pemeriksaan KPK pekan lalu sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin.
"Kami masih pelajari lebih lanjut dan koordinasikan apakah mungkin pemeriksaan ulang atau mekanisme yang lain," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2016).
Menurut Febri, keterangan delapan polisi tersebut sangat dibutuhkan penyidik terkait sejumlah hal yang menyangkut korupsi proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin.
"Yang kita butuhkan terkait delapan anggota polri adalah keterangan sebagai saksi karena ada sejumlah hal yang perlu dikonfirmasi," jelasnya.