Selanjutnya, AKBP Prasetyo Rahmat Purboyo, Mantan Kapolres Banyuasin, AKBP Hari Brata, Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Richard Pakpahan, Mantan Kasubdit I Ditrsekrimum Polda Sumsel.
AKBP Imron Amir, Mantan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKP Masnoni, serta seorang Brigadir Chandra Kalevi. Saat ini, diketahui berkas perkara Yan Anton dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor (PN Tipikor) Palembang untuk segera disidang.
Sementara itu, KPK sendiri telah melimpahkan berkas perkara tahap II Yan Anton ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang untuk selanjutnya segera disidangkan.
(Salman Mardira)