Lebih lanjut, kata Febri, untuk mengetahui detail keterkaitan delapan polisi tersebut dengan kasus korupsi Yan Anton. Pihaknya masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
"Untuk detailnya di proses persidangan yang akan dilakukan di PN Tipikor Palembang. Akan pelajari lebih lanjut pengembangan perkara atau ada pihak lain terlibat dan butuh waktu," imbuhnya.
Namun demikian, kata Febri, pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kepolisian untuk pemanggilan delapan saksi pejabat kepolisian Sumsel di persidangan Yan Anton.
"Lebih lanjut ke depan koordinasi lebih baik karena Pak Kapolri punya komitmen kuat pemberantasan korupsi," tukasnya.
Adapun delapan pejabat polisi yang tidak hadir dalam pemeriksaan KPK yakni Irjen Djoko Prastowo, mantan Kapolda Sumatera Selatan, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Mantan Dirkrimum Polda Sumsel.