Bupati Klaten yang Diusung Partai Wong Cilik Diduga Terima Suap Rp2 M, Uangnya Dimasukkan dalam Kardus

Salsabila Qurrataa'yun, Jurnalis
Sabtu 31 Desember 2016 15:09 WIB
Bupati Klaten Sri Hartini (kiri) didampingi Wakil Bupati Sri Mulyani usai dilantik (foto Klatenkab.go.id/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini (SHT) dan anak buahnya Suramlan (SUL) sebagai tersangka kasus suap rotasi pejabat di Pemkab Klaten, Jawa Tengah. Penyidik ikut menyita uang suap Rp2 miliar dari penangkapan keduanya.

Bupati Klaten Sri Hartini berperan sebagai penerima suap dan Suramlan yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkab Klaten selaku pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, Tim Penyidik KPK menemukan uang Rp2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) masing-masing dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Uang itu dimasukkan dalam dua kardus air kemasan serta USD5.700 dan dolar SGD2.035.

"Uang yang didapat kurang lebih adalah Rp2 miliar sedangkan asal muasal uang-uang itu sudah ada dalam catatan-catatan yang dikumpulkan penyidik dan penyelidik KPK dan ada hal-hal lain," papar Laode dalam kompres di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2016).

Laode menjelaskan, setelah diselidiki uang tersebut ternyata pemberian Suramlan terkait dengan promosi dan mutasi jabatan. Adapun hal tersebut terkait dengan pengisian organisasi dan tata kerja organisasi perangkat daerah yang diamanatkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya