"Setelah diamankan penyidik melakukan pemeriksaan. Awalnya di Polda DIY sekitar pukul 23.00 WIB. Tim dan yang diamankan tiba di Gedung KPK. Setelah 1x24 jam meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan penetapan dua orang tersangka. Jadi memang baru penetapan pemberi dan penerima langsung yang lain tergantung hasil pengembangan penyidik," paparnya.
Sri Hartini yang juga bekas politikus PDIP dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sal)
(Amril Amarullah (Okezone))