Ramadhan Pohan Didakwa Lakukan Penipuan Sebesar Rp15,3 Miliar

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 03 Januari 2017 14:11 WIB
Share :

Ramadhan Pohan ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus yakni penipuan dan penggelapan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan Sianipar ke Polda Sumatera Utara. Ia mengaku ditipu sebesar Rp4,5 miliar oleh Ramadhan.

Pada awalnya, Laurenz tidak mengenal Ramadhan. Dia mengenal Ramadhan dari Savita Linda Hora Panjaitan yang kala itu menjadi bendahara tim pemenangan Ramadhan saat mengikuti Pilkada Kota Medan 2016-2021 bersama Eddy Kusuma. Laurenz mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp4,5 miliar untuk kepentingan Ramadhan.

Laurenz percaya karena Ramadhan mau menyerahkan kepadanya selembar cek bernilai Rp4,5 miliar dan berjanji akan memberi uang imbalan sebesar Rp600 juta saat mengembalikan pinjaman tersebut. Namun janji tinggal janji, bukannya mendapatkan imbalan, bahkan cek yang diberikan Ramadhan tak dapat dicairkan karena dananya tidak mencukupi.

Laurenz pun akhirnya mengadu ke polisi, sehingga kemudian Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasus penipuan dan penggelapan kedua atas laporan Rotua Hotnida Simanjuntak pada 18 Maret 2016 ke Polda Sumut. Dia melapor karena juga merasa ditipu oleh Ramadhan sebesar Rp10,8 miliar.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya