JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah mengabulkan gugatan warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan. Pengadilan memerintah Pemerintah Kota Jakarta Selatan membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya digusur.
Gugatan diajukan warga terkait surat peringatan satu (SP1) tentang penggusuran yang dikeluarkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan. Sidang putusan di PTUN Jakarta digelar pada Kamis 5 Januari 2016.
Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwi menerangkan, dalam putusannya itu majelis hakim meminta agar Kasatpol PP mencabut SP1 tersebut dengan pertimbangan bahwa tanah yang digusur itu sah milik warga secara turun temurun.
Selain itu, majelis hakim juga meminta Pemerintah Kota Jakarta Selatan yang bertanggung jawab atas penggusuran itu agar membayar ganti rugi kepada warga yang rumahnya telah diratakan dengan tanah sejak September 2016.
"Warga berhak dapat ganti rugi dengan memulihkan kembali hak-hak atas semua perumahan, pendidikan dan pekerjaan,” kata Vera saat dikonfirmasi, Jumat (06/01/2017).