JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan warga atas gusuran paksa normalisasi Kali Ciliwung.
Diketahui, Rabu 25 Oktober 2017, Majelis Hakim mengabulkan gugatan perwakilan kelompok warga Bukit Duri yang menggugat aksi penggusuran oleh Pemprov DKI pada 2016 yang dinilai melanggar aturan.
"Mengenai Bukit Duri, kami menghormati putusan pengadilan dan tidak berencana melakukan banding. Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (26/10/2017).
(Foto: Antara)