Anggap Ada Kelalaian, Polisi Siapkan Pasal 359 KUHP untuk Robohnya Tangga Darurat Apartemen

Djamhari, Jurnalis
Jum'at 06 Januari 2017 20:30 WIB
Foto: Djamhari
Share :

BEKASI - Kepala Urusan Humas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Evi Fatna mengakui ada pihak yang harus bertanggungjawab atas insiden kecelakaan kerja di Proyek Apartemen Grand Kamala Lagoon, pada Rabu 4 Januari 2017. Polisi pun menyebut adanya indikasi kelalaian dalam peristiwa itu.

Alhasil, kejadian ini harus ada yang mempertanggungjawabkannya. Terlebih lagi, seorang pekerja bernama Pajar Sidik (21) menjadi korban.

"Tapi sampai saat ini, kami belum bisa menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas peristiwa itu," katanya, Jumat (6/1/2017).

Dalam proses penyelidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti.

"Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, puing bangunan berupa beton dan baja serta sejumlah perlengkapan kerja yang digunakan korban saat bekerja," sambungnya.

Evi menambahkan, jika nanti polisi berhasil menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus kecelakaan kerja ini, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja.

"Untuk ancamannya karena, sampai menyebabkan orang lain meninggal dunia yakni, hukuman 5 tahun penjara," tandasnya. (sym)

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya