Ia menambahkan, bahwa tidak mudah bagi pemerintah untuk membubarkan ormas yang tidak memiliki persoalan apapun dalam melakukan kegiatannya di Indonesia. Pasalnya, pembubaran ormas mempunyai tahapan dan proses peradilan yang panjang.
"Kami (pemerintah) hanya tugasnya mendaftar, ada juga yang mendaftarnya di Kemenkumham lewat online, ya bisa," tukasnya.
(Rachmat Fahzry)