Menurut Febri, untuk menelusuri adanya aliran dana korupsi ke Rano Karno, penyidik juga tengah mempelajari fakta-fakta di persidangan. Nantinya, fakta persidangan tersebut dapat dijadikan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.
"Terkait dengan fakta-fakta persidangan, sebagaimana sudah dijawab berulang kali sebelumnya dan juga dalam banyak perkara, fakta-fakta persidangan pasti menjadi salah satu informasi penting bagi KPK untuk memproses pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan tersebut. Kami harus mengumpulkan bukti-bukti dan informasi lain," tegasnya.
Namun, Febri mengingatkan, dalam penanganan perkara dan penegakan hukum harus diingat bahwa KPK berjalan pada rel yang berbeda dengan proses politik yang saat ini terjadi di sejumlah daerah melalui pilkada serentak. KPK, lanjut dia, berjalan sesuai dengan koridor di hukum acara pidana. Sehingga, KPK tidak bisa didorong dan dipaksa atau apalagi melalui upaya-upaya di luar jalur hukum.
"Penanganan perkara akan dilakukan sepanjang kami punya cukup informasi dan bukti, untuk meningkatkan sebuah perkara ke penyidikan," tandas Febri.
(Qur'anul Hidayat)