Toko Kelontong di Sukoharjo Diminta Segera Urus Izin

Agregasi Kedaulatan Rakyat, Jurnalis
Jum'at 20 Januari 2017 08:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

“Tujuan dilakukan penataan toko tradisional atau kelontong agar keberadaanya tidak saling merugikan dan mematikan dengan pasar tradisional, UMKM dan koperasi,” tuturnya.

Bentuk penataan tersebut terlihat dengan adanya aturan seperti di dalam Bab III mengenai kriteria toko tradisional atau kelontong seperti dalam Pasal 4 batasan luas lantai toko tradisional atau toko kelontong maksimal 100 meter, memiliki modal kerja maksimal Rp 300 juta, penjualan dilakukan dengan pemberian layanan lansung oleh penjual kepada pembeli.

“Pasal 7 juga ada aturan mengenai jam buka hari Senin sampai Jumat pukul 05.00 – 22.00 dan Sabtu – Minggu pukul 05.00 – 23.00,” ujar dia.

(Ranto Rajagukguk)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya