Pembawa Bendera RI yang Dicoret Ditangguhkan, Arifin Ilham Jadi Jaminan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2017 14:20 WIB
Arifin Ilham (pertama dari kanan. (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA – Nurul Fahmi (NF), tersangka pembawa bendera Merah Putih bertuliskan aksara Arab dengan dua bilah pedang saat aksi Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri beberapa waktu lalu, akhirnya mendapat penangguhan penahanan.

NF yang ditahan di Mapolres Jakarta Selatan sejak Jumat 20 Januari 2017 dapat bernapas lega setelah penangguhan penahanan itu dikabulkan lewat kuasa hukumnya beserta Ustadz Arifin Ilham.

Ia tersenyum setelah keluar dari ruang tahanan seraya menuju lobi Mapolres Jakarta Selatan. "Alhamdulillah rasanya lega dan senang bisa ketemu istri dan anak putri saya yang baru lahir berusia 15 hari," ungkap NF di Mapolres Jaksel, Kebayoran Baru, Selasa (24/1/2017).

Ia mengucapkan terima kasih kepada Ustadz Arifin Ilham selaku penjamin penangguhan penahanan terhadap dirinya. NF menuturkan, hal ini merupakan berkah dari Alquran.

"Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menggerakkan semuanya. Terima kasih terutama kepada guru saya tercinta, yang mulia Ustadz Muhammad Arifin Ilham yang telah bersedia menjaminkan diri untuk menangguhkan penahanan saya. Semua ini adalah berkah dari Alquran," tutur NF.

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan seseorang di tengah kerumunan massa membawa bendera merah putih dengan tulisan aksara Arab dan dua silang pedang saat aksi demonstrasi FPI di depan Mabes Polri. Atas peristiwa itu, NF terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Wal)

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya