Ini Alasan Polisi Terima Penangguhan Penahanan Pembawa Bendera RI yang Dicoret

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 24 Januari 2017 15:04 WIB
Ustadz Arifin Ilham saat bersama Kapolres jaksel & pembaa bendera RI yang dicoret (Foto: Istimewa)
Share :

JAKARTA - Polres Jakarta Selatan telah menerima permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi, pembawa bendera RI bertuliskan huruf arab. Penangguhan penahanan ini dijamin oleh Ustadz Arifin Ilham.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa pertimbangan kemanusiaan menjadi alasan penangguhan penahanan Nurul. Pasalnya warga Klender, Jakarta Timur, itu merupakan pencari nafkah bagi keluarganya.

"Pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan anaknya baru lahir, menjadi pencari nafkah keluarga. Selain itu, yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan," kata Iwan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).

Meski demikian, proses hukum terhadap Nurul tetap berjalan. Iwan mengaku, hingga saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait penyidikan kasus tersebut.

"Proses masih berjalan terus. Saat ini masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti yang lain dan pengembangan, untuk itu penyidikan akan kita tuntaskan," ujar dia.

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan seseorang di tengah kerumunan massa membawa bendera merah putih dengan tulisan aksara arab dan dua silang pedang saat aksi demonstrasi FPI di depan Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Atas peristiwa itu, Nurul akhirnya ditangkap dan ditahan Mapolres Jakarta Selatan sejak Jumat 20 Januari 2017. NF terancam dikenakan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya