KARO - Pengelola Museum Pusaka Karo di Kota Berastagi, Kabupaten Karo diduga melakukan penggelapan dana bantuan hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dengan total Rp177.500.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2016.
Berdasarkan penuturan sumber, Senin 23 Januari 2017), yakni pekerja di museum tersebut yang meminta agar identitasnya tidak disebutkan, peruntukan dana hibah yang seyogianya untuk penambahan barang di museum pusaka Karo tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Menurut sumber, tidak ada sama sekali penambahan barang museum yang dilakukan dari bantuan dana hibah tersebut. Yang ada hanya barang-barang lama sejak museum tersebut dibuka untuk umum pada tahun 2013 lalu.
Sehingga pengadaan barang tersebut diduga fiktif. Bahkan, sebagian barang-barang pusaka merupakan titipan dari masyarakat yang diajukan kembali di proposal bantuan dana hibah.
Direktur Museum Pusaka Karo, Valentinus Ginting ketika dikonfirmasi perihal dana hibah tersebut mengatakan, pihaknya telah menggunakan seluruh dana hibah dengan maksimal.
“Kita terima dana hibah sebesar Rp177.500.000 ada berupa barang, lalu ada sebagian untuk perawatan barang museum dan upah tenaga kerja. Penerimaan dana hibah juga melalui beberapa tahap. Ada tahap pengadaan buku, ada tahap pengecatan, ada tahap pembelian barang pusaka Karo. Keseluruhan dana tersebut semaksimal mungkin kita pakai semua,” tutur Valentinus.
Dirinya juga menampik isu bahwa tidak ada penambahan barang museum menggunakan dana hibah Pemkab Karo tersebut. Adapun rincian penambahan barang museum yang diperlihatkan Valentinus kepada wartawan di antaranya, pengadaan replika benda-benda pusaka Karo sebesar Rp50.000.000, pengadaan vitrime (lemari kaca) 15 unit sebesar Rp30.000.000.