JAKARTA - Tersangka kasus penghinaan lambang negara karena membawa bendera Merah Putih berlafadz Arab dengan gambar pedang saat mengikuti aksi Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri beberapa waktu lalu, Nurul Fahmi (NF), mendapat penangguhan penahanan yang diajukan oleh pengacara dan keluarga besar tersangka. Pimpinan Majelis Az-Zikra, Ustadz Arifin Ilham, menjadi salah seorang penjamin dalam proses penangguhan penahanan Nurul Fahmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rafen Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tersangka pada masa penangguhan dijadwalkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurut Argo, proses hukum terhadap tersangka NF tetap dilanjutkan.
"Tetap kita lanjutkan yang namanya penangguhan kan tersangka enggak ada di dalam sel. Dia bisa aktivitas seperti biasa, tapi proses hukum tetap berlanjut," ucap Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Argo pun menyatakan, massa penangguhan penahanan merupakan hak tersangka. Pengabulan penangguhan penahanan tersebut didasari penilaian penyidik bahwa tersangka bersikap kooperatif.
"Jadi penangguhan dikabulkan karena tersangka berjanji tidak akan melarikan diri, tersangka enggak akan mengulangi perbuatannya, dan enggak akan menghilangkan barang bukti," ujar Argo.
Argo belum tahu apakah penyidik akan memanggil penanggung jawab demo tersebut. Pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, polisi akan memeriksa saksi ahli yang melihat pertama kali pengibaran bendera merah putih dalam aksi di Mabes Polri tersebut.
"Itu nanti penyidik yah pengembangannya," pungkasnya.
(Ulung Tranggana)