Dugaan Korupsi Rp1,7 M, Eks Sekretaris KPU Blitar Jadi Buronan Kejaksaan

Solichan Arif, Jurnalis
Rabu 25 Januari 2017 20:14 WIB
Ilustrasi
Share :

BLITAR - Eko Budoyo (56), mantan sekertaris KPU Kabupaten Blitar resmi menjadi buronan Kejaksaan Negeri setempat. Eko yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana pilres tahun 2014 sebesar Rp1,7 miliar, memilih mangkir dari panggilan kejaksaan.

“Kita akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah tiga kali dipanggil tidak hadir,“ ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar Safi kepada wartawan, Rabu (25/1/2017).

Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar Eko Budoyo termasuk pejabat kawakan. Sebelumnya, dia pernah memangku jabatan sebagai Kepala Bagian Tata Pemerintahan. Di era kekuasaan Bupati Blitar Imam Muhadi, Eko termasuk pejabat dengan karir yang terbilang moncer. Dia merupakan ujung tombak penyambung komunikasi antara pemkab dengan seluruh kepala desa di Kabupaten Blitar.

Pergantian rezim Bupati Imam Muhadi ke Bupati Herry Noegroho karena kasus korupsi membuatnya “terbuang “di lingkungan sekretariat KPU. Dari posisi non job perlahan dia kembali memangku jabatan sebagai penanggung jawab sekretariatan.

Audit BPK tahun 2015 menemukan kebocoran dana Rp1,7 miliar. Eko dianggap bertanggung jawab atas sejumlah kegiatan fiktif dan mark up anggaran dalam penyelenggaraan pilpres 2014.

Penyidik kejaksaan langsung menetapkannya sebagai tersangka. Tiga kali panggilan kejaksaan tidak ada satupun yang diindahkanya. Sebelum kasusnya diusut kejaksaan Eko juga sudah tidak lagi menampakkan diri di KPU.

Bahkan, karena dianggap tidak memenuhi kewajiban pegawai negeri sipil sejak bulan Oktober 2016, negara tidak membayarkan gajinya. Menurut Safi pihaknya telah mengirimkan surat penetapan DPO ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pihaknya juga berharap kejati mengirimkan data Eko Budoyo ke Adhayksa Monitoring Centre (AMC). AMC merupakan merupakan lembaga dibawah naungan Jaksa Muda Bidang Intelejen yang bertugas memburu para tersangka yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan kejaksaan negeri se-Indonesia.

“Harapanya yang bersangkutan segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatanya,“ pungkas Safi.

Informasi yang dihimpun Eko Budoyo beberapa kali masih terlihat di wilayah Blitar. Selain berganti ganti mengunjungi kolega koleganya, Eko juga masih kerap pulang ke rumahnya. Kendati demikian setiap ditanya istri yang bersangkutan selalu mengatakan suaminya tidak pernah lagi pulang.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya