Selain Patrialis Akbar, Ini Loh Pejabat-Pejabat yang Suka Golf hingga Tersandung Korupsi

, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2017 15:47 WIB
Hakim MK Patrialis Akbar bertemu mantan Hakim Ketua Hakim MK Akil Mochtar. Foto dok Okezone
Share :

PATRIALIS Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), ditangkap tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) saat bersama wanita di Mal Grand Indonesia, Rabu 25 Januari 2017. Ia ditangkap karena terlibat kasus suap judicial review atau uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan.

Sebelum menangkap Patrialis, Tim Satgas KPK terlebih dahulu menangkap Kamaludin yang bertugas menjadi penghubung antara Patrialis ke pihak swasta, yakni Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Fenny. Kamaludin ditangkap di lapangan golf di daerah Rawamangun, Jakarta Timur.

Penangkapan oleh KPK di lapangan golf membuat olaharaga ‘kalangan atas’ itu tercoreng. Pasalnya banyak pejabat di pemerintahan yang ditangkap saat bermain golf. Bahkan, ada sejumlah pejabat melakukan lobi-lobi yang berujung korupsi dilakukan di lapangan golf.

Tim Okezone merangkum nama sejumlah pejabat yang menyukai golf hingga tersandung masalah korupsi:

1. Duo Pejabat PT Pelindo

Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan dan mantan Senior Manager Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro ditangkap pada November 2016. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok.

 

Haryadi Budi Kuncoro. Foto Antara

Haryadi ditangkap petugas saat bermain golf di Gading Mas Driving Range Kelapa Gading. Sedangkan Ferialdy diamankan di Emeralda Golf Club, Cimanggis, Depok.

Adapun kerugian negara dari perbuatan para tersangka yakni Rp45,6 miliar.

2. Rudi Rubiandini

Mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini, juga tersandung korupsi lantaran bermain golf.

Hal itu bemula saat dirinya menjabat Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2012. Ketika itu, dirinya diminta Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman, untuk bermain golf karena banyak kolega ESDM yang menanyakan mengapa Rudi tidak bermain golf.

 

Permintaan itu ditanggapi Rudi hingga bertemu dengan Deviardi alias Ardi di lapangan golf. Deviardi merupakan perantara yang menyerahkan uang untuk Rudi dari Komisaris PT Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya. Keduanya ditangkap di rumah Rudi. Dari penagkapan itu, KPK mengamankan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan USD900.000.

3. Jero Wacik

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, kerap bermain golf bersama dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Uang yang digunakan Jero pun diduga berasal dari uang hasil korupsi yang didakwakan kepada bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno.

Hal tersebut mencuat saat Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM, Sri Utami, menjadi saksi untuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM,Wahyono Karno, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Pengakuan ini bermula saat Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan adanya uang entertainment yang diperuntukkan bermain golf bersama Ketua Umum Partai Demokrat itu. Pengalokasian uang entertainment Jero itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sri.

"Untuk entertainment, misalnya main golf setiap hari Kamis pagi jam 05.00 WIB di Lapangan Golf Halim bersama-sama dengan Susilo Bambang Yudhoyono. Uang entertainment tersebut diserahkan Dwi Hardono kepada ajudan Pak Menteri di Lapangan Golf Halim?" tanya Hakim Artha kepada Sri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2015.

Mendengar pertanyaan Hakim Artha, Sri pun tak membantahnya dia mengamini isi BAP tersebut. "Iya," jawab Sri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas Sekjen ESDM, Waryono Karno dengan tiga dakwaan. Pada dakwaan pertama, Jaksa mendakwanya telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Atas perbuatannya itu, dia didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 (Rp11,1 miliar).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya