JAKARTA - Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma'ruf Amin memberikan keterangan dalam sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Ma'ruf mengaku tahu ada penistaan agama setelah membaca berita dari media massa dan televisi. Dia juga mengaku menerima permintaan dan desakan masyarakat agar segera mengeluarkan fatwa keagamaan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
"Dari berita, permintaan dan desaka-desakan. Media cetak dan televisi," ucap Ma'ruf menjawab pertanyaan hakim ketua, Dwiarso Budi Santiarto saat sidang di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Menerima jawaban itu, hakim ketua meminta agar Ma'ruf menjelaskan secara rinci yang dimaksud dengan permintaan dan desakan masyarakat untuk mengeluarkan fatwa penistaan agama.
"Ada yang lisan ada yang tertulis. Kalau desakan macam-macam, ada forum-forum," beber Ma'ruf menjawab pertanyaan hakim ketua.