JAKARTA – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus suap yang menjerat Patrialis Akbar terkait uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya berharap KPK bisa menyelesaikan kasus tersebut lebih luas, termasuk kemungkinan dugaan keterlibatan pihak lain, baik hakim konstitusi lain maupun di luar MK," kata Dahnil melalui pesan singkat kepada Okezone, Rabu 1 Februari 2017.
Pihak di luar MK yang dimaksud yakni pejabat negara, elit parpol ataupun aparatur hukum lainnya yang mungkin diduga terlibat dalam memuluskan kuota impor daging sapi.
Sebab, tersangka penyuap Patrialis, Basuki Hariman, pemilik perusahaan impor daging dan jeroan PT Impexindo Pratama, diketahui pernah diperiksa KPK dalam kasus izin impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang menjerat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaq.
"Misal dugaan kemungkinan aliran rente kuota impor daging sapi yang melibatkan pejabat/elit/partai politik dan aparatur hukum yang lain, karena kasus PA in bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik bandit kuota impor daging sapi di Indonesia," ungkap Dahnil.
Nama Basuki mencuat dalam perkara Lutfi Hasan dan Ahmad Fathonah beberapa tahun lalu. Basuki disebut-sebut ikut bermain dalam izin impor di Kementan. Bahkan, Basuki dikatakan orang dekat Suripto, yang merupakan kolega Hilmi Aminudin mantan Ketua Dewan Syuro PKS.
Basuki juga disebut selalu mendapat jatah kuota daging sapi impor terbesar dari Kementan ketika itu. Jejak panjang Basuki pun akhirnya terhenti kala KPK menangkap tangan dirinya bersama Patrialis Akbar dalam uji materi UU Peternakan dan Kesehatan yang berkaitan dengan impor daging sapi itu.
KPK resmi menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Patrialis diduga menerima suap sebesar USD20 ribu dan SGD200 ribu atau senilai Rp2,15 miliar dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Pemberian ke Patrialis tersebut sudah ketiga kalinya. Uang suap diberikan agar Patrialis membantu mengabulkan gugatannya. Kini, mantan Hakim MK ini pun telah ditahan.
(Rachmat Fahzry)