PONTIANAK - Pengadilan Agama sepertinya bukan tempat yang menyenangkan. Meski memiliki banyak fungsi lainnya, lembaga peradilan di bawah payung Mahkamah Agung kini idientik sebagai tempat perceraian. Dari hakim hingga pengacara yang berada di ruang persidangan punya tugas memisahkan dua insan yang masih terikat ikatan pernikahan.
Kelakar semacam ini tak ditepis Rustam A Kadri, Humas Pengadilan Agama Kelas I-A Pontianak. Ia mengakui bahwa kasus perceraian masih menjadi perkara dominan yang ditangani pihaknya. “Untuk 2016 misalnya, dari 1.599 perkara yang masuk 1.239 perkaranya adalah kasus perceraian baik itu cerai talak ataupun cerai gugat,” ucapnya seperti mengutip Jawa Pos, Senin (6/2/2017)
Ia menjelaskan, sesungguhnya banyak perkara yang disidangkan di Pengadilan Agama. Bukan hanya perceraian. Mulai dari urusan pembagian warisan, isbat nikah, izin anak di bawah umur untuk menikah hingga pengajuan izin berpoligami.
“Dan seperti dalam UU Nomor 3 tahun 2006, bahkan peradilan agama juga memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara terkait ekonomi syariah,” tutur Rustam.
Berdasarkan data yang dipegangnya, ia menjelaskan, angka perceraian di kota Pontianak cenderung meningkat meski pada 2016 menurun dari tahun sebelumnya. “Untuk tahun 2015 jumlahnya mencapai 322 cerai talak dan 1.048 cerai gugat, sementara tahun 2016 menurun menjadi 237 cerai talak dan 1.002 cerai gugat,” ujar dia.