BOGOR - Narapidana kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan tahun 2007, Anggoro Widjojo dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung ke Lapas Kelas III, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur Mujiarto mengatakan Anggoro tiba sekira pukul 05.00 WIB pada Senin 6 Februari 2017. Anggoro ditempatkan seorang diri di salah satu kamar di Blok A untuk proses pengenalan lingkungan.
"Sebelumnya di blok itu ada napi lain mayoritas kasus narkoba termasuk Gayus Tambunan. Karena kamar dalam renovasi, mereka dipindah sementara ke Blok D. Jadi Anggoro sekarang sendirian di Blok A," katanya, Selasa (7/2/2017).
Mujiarto menambahkan, renovasi tersebut merupakan pemasangan teknologi pengamanan pada pintu kamar dan pintu blok. Nantinya, di Blok A akan menerapkan sistem super-maximum security dan hanya bisa diakses oleh kepala pengamanan blok.
"Dari 36 kamar di Blok A, 10 di antaranya sudah dipasangi teknologi tersebut. Teknologi sistem ini baru bisa diterapkan setelah pengerjaan di seluruh kamar tuntas. Segera mungkin akan selesai," jelasnya.
Selain itu, aktivitas para narapidana yang menghuni blok A juga akan diawasi camera closed circuit television (CCTV) selama 24 jam. Dari 69 unit CCTV yang ada di Lapas Gunung Sindur, sebanyak 54 di antaranya berada di Blok A.
"Hanya saja, jumlah tersebut bisa berkurang karena beberapa CCTV akan disebar ke tiga blok lain, yang belum terpantau kamera. Tapi kami pastikan pengamanan sangat ketat," ungkapnya.
Mujiarto pun tidak mengetahui secara pasti alasan pemindahan Anggoro ke Lapas Gunung Sindur lantaran tidak mendapatkan informasi resmi tertulis dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
"Kapasitas kami hanya sebagai penerima. Pemindahan narapidana itu biasanya ada dua alasan yaitu untuk pembinaan atau keamanan," tutupnya.
(Ulung Tranggana)