Budi menegaskan, relokasi yang dilakukan pihaknya berdasarkan peraturan daerah Pemko Batam menyebutkan bahwa di Pulau Batam tak dibolehkan untuk peternakan babi. "Disarankan ternaknya dijual saja dalam waktu dekat," tuturnya.
Dia menyebutkan, akibat keberadaan peternakan babi ini beberapa pihak menyambangi Ditpam BP Batam. Salah satunya wakil ketua MUI Batam. "Mereka (MUI) datang. Mereka meragukan juga, apa sah mereka berwudu dengan air dari kotoran babi," tuturnya.
Dia mengatakan, dari sepengatahuannya, tak hanya kotoran babi saja yang mengalir ke Dam Duriangkang. Tapi ia mendapat kabar pemotongan babi juga dilakukan di sekitar peternakan. "Dibersihakan di sana, darahnya dibuang di sekitar itu, lalu juga isi perutnya," ucapnya.
(Ranto Rajagukguk)