Polisi Harus Serius Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi 112

, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2017 16:03 WIB
Massa aksi 112 di Jakarta (Fadel/Okezone)
Share :

JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat mengecam dan mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan sejumlah oknum peserta aksi terhadap jurnalis saat meliput aksi damai 112 di sekitar Masjid Istiqlal, Jakarta. Polisi diminta serius menangani kasus tersebut.

IJTI dan Satgas Anti-Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yg dilakukan sejumlah oknum saat aksi damai.

“Kami menilai ada dua peristiwa hukum yang terjadi. Pemukulan adalah delik umum yang legal standingnya berada pada korban langsung bukan pada perusahaan,” kata Ketua Umun IJTI, Yadi Hendriana, dalam siaran pers diterima Okezone, Sabtu (11/2/2017).

Terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers, hal ini mengacu pada Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (3) yang legal standingnya ada pada perusahaan pers.

IJTI mengimbau terhadap semua pihak, agar menghormati profesi jurnalis yang pada dasarnya dilindungi undang-undang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya