Polisi Harus Serius Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis saat Meliput Aksi 112

, Jurnalis
Sabtu 11 Februari 2017 16:03 WIB
Massa aksi 112 di Jakarta (Fadel/Okezone)
Share :

“Menghalang-halangi serta melakukan tindak kekerasan terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran undang-undang dan pelaku bisa dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Yadi dalam pernyataan sikapnya.

Polisi diminta serius dan bersikap tegas menindak siapa pun baik masyarakat sipil maupun non sipil yang telah mengancam dan melakukan tindak kekerasan kepada para jurnalis.

“Meminta aparat menjamin dan melindungi para jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Meminta kepada semua pihak jika merasa dirugikan atas pemberitaan agar memproses melalui mekanisme yang berlaku, seperti menggunakan hak jawab, meminta koreksi, hingga mengadukan ke Dewan Pers,” ujarnya.

Jurnalis dan media diingatkan wajib menjaga independensinya, menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai kode etik jurnalistik.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya