Eks Sekda dan Pejabat BNN Jadi Tersangka Kasus Narkoba di Ruang Kerja Bupati

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2017 11:02 WIB
Kabid Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian (Demon/Okezone)
Share :

BENGKULU - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial, dan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Herly Yudianto, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud.

Penetapan dua tersangka tersebut setelah adanya keterangan sejumlah saksi dan hasil rekontruksi yang telah digelar, pada Sabtu 12 Februari 2017.

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, saat ini tim penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Bengkulu total telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, pada Selasa 10 Mei 2016.

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Bengkulu, AKBP Marlian Ansori mengatakan, Rudi dan Herly ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam peletakan narkoba di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan.

''Keduanya dikenakan Pasal 112, Pasal 114 dan pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan,'' kata Marlian, Jumat (17/2/2017).

 

Rudi Zahrial yang masih aktif mejabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Pemerintah Kabupaten Mukomuko tersebut, lanjut Marlian, diduga juga meletakkan dan menjebak narkoba di ruang kerja bupati.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya