JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengirimkan pengacara untuk mendampingi warga negara Indonesia (WNI) bernama Siti Aisyah yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, di Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu (19/2/2017), memastikan pendampingan hukum bagi Siti.
"Gooi dan Azura, retainer lawyer yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor, yang memproses kasus ini," katanya.
Menurut Iqbal, pengiriman pengacara oleh KBRI di Kuala Lumpur itu menindaklanjuti komunikasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri RI dengan Menlu Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran untuk mendampingi SA.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi pada Sabtu 18 Februari 2017 berkomunikasi dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan Pemerintah Indonesia agar mendapat akses kekonsuleran terhadap SA yang saat ini masih ditahanan sementara di Malaysia.
(Abu Sahma Pane)