Jika sudah ditetap sebagai tersangka kata Edwar mereka akan dijerat Pasal 21 Ayat 2 huruf d jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana maksimum 5 tahun dan denda Rp100 juta.
“Kelima pelaku ini memiliki peran masing-masing ada kerjanya menjerat, membius, membunuh hingga menguliti," tutupnya.
Kini barang bukti tersebut disimpan di kantor Badan Konsevasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat di jalan Khatib Sulaiman Padang.
(Angkasa Yudhistira)