PADANG - Lima orang terduga penjual kulit Harimau Sumatera berhasil ditangkap tim Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jorong Simpang, Nagari Koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatra Barat pagi tadi.
Dari tangan mereka, disita 1 lembar kulit harimau, 2 rangkaian utuh tulang harimau dan paruh burung rangkong dalam bentuk cincin.
“Penangkapan ini dilakukan setelah kita menerimalaporandari masyarakat bahwa ada transaksi perdangan kulit harimau serta bagian tubuh di Kabupaten Solok, kemudian tim kita begerak melacak transaksi tersebut,” ujar Kepala Seksi II BPPLHK Wilayah Sumatera, Edward Hutapea, Minggu (19/2/2017).
Setelah melakukan pengintaian, petugas pun melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat jaringan penjual kulit hewan yang dilindungi. Kelima pelaku itu adalah SY (35), petani asal Muara Emat, Kecamatan Merangin, Kerinci, Jambi, N (49), petani asal Desa Bunga Tanjung, Pangkalan Jambu, Merangin, Jambi, IZ (23), sopir asal Jalan Perjuangan Bukit Batrem, Dumai, Riau, SU (33), petani asal Pematang Lingkung, Batang Kerinci, Jambi dan DMS (28) warga Pematang Lingkung, Barang Kerinci, Jambi.
“Dari tangan mereka ini diamankan barang bukti kulit harimau, tulang harimau, paruh burung rangkong, dua unit mobil dan 8 unit telepon genggam. Kita ini belum menetapkan tersangka, mereka masih diperiksa intensif. Kemungkinan sore ini sudah ada yang ditetapkan," ujar Edwar.