KUALA LUMPUR - Hasil autopsi jasad Kim Jong-nam rencananya akan diumumkan Otoritas Berwenang Malaysia pada Rabu, 22 Februari. Kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, itu dibunuh pada Senin 13 Februari.
"Kita berbicara tentang periode waktu normal untuk menyelesaikan uji post-mortem," ujar Menteri Kesehatan, Subramaniam Sathasivam sebagaimana dikutip dari Strait Times, Senin (20/2/2017).
Pihak berwenang Malaysia telah memberikan waktu terhadap keluarga Kim Jong Nam selama dua minggu untuk turut membantu proses penyelidikan. Sebelumnya, polisi yang menangani kasus pembunuhan Kim Jong-nam telah meminta keluarganya untuk memberikan sampel DNA mereka guna memverifikasi identitas Jong-nam.
Para pejabat Korea Utara (Korut) sendiri diketahui berusaha mencegah proses autopsi dan memaksa Malaysia untuk segera mengembalikan jasad Kim Jong-nam. Autopsi terhadap Jong-nam sendiri dilakukan dua kali setelah proses post mortem pertama diprotes Korut. (rav)
(Rifa Nadia Nurfuadah)