Sementara DPMPTSPKP Kabupaten Pangandaran Tedi Garnedi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penelusuran tower kesejumlah daerah untuk memeriksa perlengkapan dokumen perizinan.
“Jika perizinannya sudah habis atau kadaluarsa maka pihak perusahaan harus memperpanjang dokumen perizinan,” papar Tedi.
Secara teknis Tedi menyebutkan, proses untuk menempuh perlengkapan dokumen perizinan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari BKPRD.
“Dari ke empat bangunan tower yang telah kami rekomendasikan untuk ditutup sementara oleh Satpol PP sangat fatal karena tak mengantongi satu berkas dokumen pun,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun ke empat tower tersebut diantaranya 2 tower di Kecamatan Parigi yang berlokasi di Dusun Pasirkiara, Desa Karangbenda, 1 tower di Dusun Binangun, Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang dan di Desa Karangpawitan, Kecamatan Padaherang. (sym)
(Angkasa Yudhistira)