JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera mempertegas aturan cuti bagi petahana yang kembali akan mengikuti kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Penegasan penting untuk menghindari kontroversi di masyarakat, terutama oleh kubu dua pasangan yang akan bersaing di putaran kedua. Sejauh ini KPU Pusat sudah memastikan bahwa kampanye putaran kedua akan digelar, namun mekanisme teknis kampanye, termasuk aturan cuti, sedang dalam proses penyusunan oleh KPU DKI.
Jika kampanye kembali diadakan, otomatis pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang kini menjabat gubernur dan wakil gubernur DKI harus cuti dari jabatannya.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan, kepastian cuti itu penting sebab berpotensi memengaruhi situasi, proses, dan tahapan pilkada yang akan berlangsung.
“Jadi coba ditanya KPU-nya, dia harus pastikan segera supaya tidak ada kontroversi,” ujar Jimly di Jakarta kemarin.