Jabatan Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dicopot karena Jadi Terdakwa, Kenapa Ahok Tidak?

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2017 11:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan). (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Ali Lubis menegaskan, penonaktifan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa tindak pidana merupakan perintah undang-undang. Hal itu tertuang dalam Pasal 83 Undang-Undang No.23 tahun 2003 tentang pemerintah daerah.

Ali mengatakan ketentuan dalam undang-undang tersebut seharusnya diterapkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang berstatus terdakwa kasus dugaan penistaan agama.

"Karena itu sudah sesuai dengan undang-undang, kita tidak punya maksud lain. Kita bicara penagakan hukum karena itu perintah undang-undang, bukan maunya ACTA," kata Ali kepada Okezone, Jumat (3/3/2017).

Selama ini ACTA telah mengupayakan hal tersebut dengan menemui banyak pihak, antara lain Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) hingga melapor ke Ombudsman RI.

"Langkah-langkah hukum sudah kita jalani, kalau tidak ada tanggapan kembali lagi ke Pak Presiden," lanjut dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya