Ali pun menegaskan bahwa pemberlakuan ketentuan menonaktifkan kepala daerah terdakwa tersebut tak hanya berlaku untuk Ahok. Sebelumnya telah terjadi pula penonaktifan sejumlah kepala daerah dengan status terdakwa.
"Ini berlaku bagi siapa pun kepala daerah, tidak harus pak Ahok. Jangan diasumsikan karena Pak Ahok. Kan banyak contohnya yang di Sumatera Utara, ada Pak Gatot, jadi ini berlaku bagi siapa pun pejabat negara," jelas Ali.
"Sekarang kalau itu enggak dilaksanakan tinggal kita berpikir aja secara logika (apakah melanggar undang-undang atau tidak)," tutup dia.
(Abu Sahma Pane)