Jabatan Gubernur Gatot Pujo Nugroho Dicopot karena Jadi Terdakwa, Kenapa Ahok Tidak?

Reni Lestari, Jurnalis
Jum'at 03 Maret 2017 11:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan). (Foto: Antara)
Share :

Ali pun menegaskan bahwa pemberlakuan ketentuan menonaktifkan kepala daerah terdakwa tersebut tak hanya berlaku untuk Ahok. Sebelumnya telah terjadi pula penonaktifan sejumlah kepala daerah dengan status terdakwa.

"Ini berlaku bagi siapa pun kepala daerah, tidak harus pak Ahok. Jangan diasumsikan karena Pak Ahok. Kan banyak contohnya yang di Sumatera Utara, ada Pak Gatot, jadi ini berlaku bagi siapa pun pejabat negara," jelas Ali.

"Sekarang kalau itu enggak dilaksanakan tinggal kita berpikir aja secara logika (apakah melanggar undang-undang atau tidak)," tutup dia.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya