Mendapat laporan, petugas Polsek Marian langsung bergerak cepat mengejar pelaku. Kurang dari satu jam pengejaran, para pelaku berhasil diringkus.
"Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa mobil Honda Jazz B 1252 NKO, 1 obeng kecil warna biru, 1 unit kartu ATM BRI, 1 tas kulit hitam, dan uang tunai Rp570 ribu," ungkapnya.
Para pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan, pihak kepolisian telah berkordinasi dengan pihak Bank BRI untuk memblokir rekening atas nama Yogi Pratama.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, kemungkinan ada juga kasus serupa yang dilakukan pelaku di tempat lain," pungkasnya.
(Awaludin)