Sidang Parlemen, Presiden Korsel Jadi Lengser atau Tidak?

Emirald Julio, Jurnalis
Rabu 08 Maret 2017 17:03 WIB
Nasib kepresidenan Park Geun-hye akan diputuskan Mahkamah Agung Korea Selatan pada Jumat (Foto: Reuters)
Share :

SEOUL – Mahkamah Agung Korea Selatan (Korsel) dilaporkan akan memberikan putusan terkait pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada Jumat 10 Maret 2017. Keputusan ini akan menjadi penentu nasib Park apakah ia masih dapat memimpin Korsel atau tidak.

Sebagaimana dikutip dari Yonhap, Rabu (8/3/2017), juru bicara mahkamah agung Korsel Bae Bo-yoon mengatakan, pengumuman keputusan itu akan dilakukan pada pukul 11.00 waktu setempat.

Jika Mahkamah Agung menerima pemakzulan Park, maka ia akan resmi dilengserkan. Kemudian dalam kurun waktu 60 hari usai pengumuman Mahkamah Agung, Korsel diharuskan untuk mengadakan pemilihan presiden.

Namun hal yang berbeda dapat terjadi jika Mahkamah Agung menolak pemakzulan tersebut. Park akan kembali mengemban jabatannya sebagai presiden Korsel.

Pemakzulan Park oleh Parlemen Korsel diawali dengan dugaan keterlibatannya dalam skandal politik yang melibatkan teman dekatnya, Choi Soon-sil. Choi disebut memanfaatkan kedekatannya dengan Park dan memeras uang hingga jutaan dolar dari pengusaha Korsel, termasuk Samsung Group. Akibat skandal tersebut, jutaan warga Korsel turun ke jalan menuntut Park dilengserkan.

(Emirald Julio)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya