Menurutnya spekulasi tersebut sangat tidak produktif dalam proses penegakan hukum dan sekaligus berpotensi terjadinya "penghukuman" publik dan seakan mengabaikan asas praduga tak bersalah, melalui wacana publik terkait nama-nama orang besar yang diduga terlibat korupsi pengadaan e-KTP.
"Bahkan ada pimpinan lembaga negara kita mengingatkan KPK agar tidak membuat kegaduhan politik soal dugaan keterlibatan nama-nama orang besar negeri ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP," ujar dia.
Selanjutnya, Emrus juga memaknai pernyataan tersebut sebagai sebagai pra-kondisi di tengah masyarakat, bila ada "serangan" balik atau penolakan dari nama-nama besar maupun dari kelompok kepentingan yang akan diungkap di pengadilan, publik dapat memahami dan berpotensi memberi penilaian yang kurang produktif terhadap reaksi penolakan tersebut.
"Inilah yang saya sebut sebagai upaya menciptakan ‘immunisasi komunikasi’ karena terlebih dahulu menyuntikkan virus yang sudah dilemahkan dengan menyebut ada nama besar terkait pengadaan e-KTP. Jadi, publik akan cenderung menolak bilamana ada pembelaan apapun dari pelaku dugaan korupsi," jelas Emrus.
(Rachmat Fahzry)