FOKUS: Sidang Skandal E-KTP Dilarang Ditayangkan Live! Tanya Kenapa?

Randy Wirayudha, Jurnalis
Kamis 09 Maret 2017 07:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

SKANDAL busuk korupsi e-KTP segera dibongkar melalui persidangan. Kasus ini setelah diselidiki selama tiga tahun oleh KPK, lantas disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) hari ini, Kamis (9/3/2017).

KPK sudah mengajukan dua tersangka yang keduanya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Pun begitu, KPK sempat “menjanjikan” bahwa sejumlah nama besar di lingkup elite legislatif dan eksekutif juga akan terseret.

Kasus e-KTP ini merugikan negara sekira Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Jajaran hakim pun sudah ditentukan dengan dipimpin John Halasan Butarbutar, Franky Tambuwun, Emilia, Anwar dan Anshori Syaifuddin.

Akan tetapi, pihak PN Tipikor Jakpus menyatakan sedari sidang pertama, media massa tak boleh menayangkannya secara live bak sinetron. Ya, berarti sidang ini akan “tertutup” bagi media televisi layaknya sidang Ahok (Basuki Tjahaja Purnama).

(Baca: Waduh! Live Sidang E-KTP Dilarang Disiarkan Stasiun Televisi)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya