Komplotan Remaja Pelaku Pembacokan Ilham Dijerat Pasal Pembunuhan

Prabowo, Jurnalis
Selasa 14 Maret 2017 15:36 WIB
Share :

YOGYAKARTA - Komplotan pelaku pembacokan Ilham Bayu Fajar (17) di Yogyakarta, dijerat pasal berlapis. Polisi menindak tegas pelaku dengan menjerat pasal pembunuhan, yakni 338 KUHP dan 365 KUHP tentang penganiayan berat yang menyebabkan kematian.

"Kami tindak tegas, meskipun mereka masih masih pelajar di bawah umur," tegas Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri dalam keterangan pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (14/3/2017).

Kasus pembacokan yang menyebabkan Ilham tewas, kata Kapolda, menjadi keprihatinan bersama. Sangat disayangkan karena yang menjadi pelaku masih usia remaja. "Ini memprihatikan, hampir semuanya masih anak-anak usia sekolah," kata Kapolda.

"Pengawasan orang tua kurang, ada yang jauh dari orang, ada yang mengikuti orang lain, dan ada yang orang tuanya pisah," tambahnya.

Pihaknya meminta semua pihak untuk berkaca dari kasus ini. Pengawasan orangtua perlu dilakukan terhadap anak-anaknya yang tumbuh dalam usia remaja.

"Masak pelajar keluyuran jam 02.00, jam 03.00 malam membawa sajam dibiarkan. Ini kan sesuatu yang tidak wajar dilakukan pelajar," tegasnya.

Dofiri meminta peran orang tua, guru sekolah, masyarakat, dan semua pihak untuk menjaga anak-anak dari tindak kriminal dan pergaulan bebas. Pihaknya juga mengerahkan personel untuk melakukan patroli rutin.

Senada disampaikan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Tommy Wibisono. Pihaknya setiap malam minggu menerjunkan semua tim lapangan dalam melakukan pengawasan dan razia di beberapa wilayah yang dianggap rawan.

"Razia terus kita lakukan, apalagi malam minggu. Kita ingin Yogya kota wisata, kota pendidikan ini aman dan nyaman bagi semuanya," terangnya.

Sebelumnya, tujuh dari sembilan komplotan pelaku pembacokan terhadap Ilham berhasil ditangkap. Dua orang yang belum tertangkap diminta menyerahkan diri karena tengah diburu petugas.

Polisi tak butuh waktu lama dalam mengungkap kasus ini. Hanya dua hari pasca kejadian, tujuh komplotan pelaku, termasuk eksekutor yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya