Tinggalkan Anjing Peliharaan di Istana, Mantan Presiden Korsel Dipolisikan

Wikanto Arungbudoyo, Jurnalis
Rabu 15 Maret 2017 19:03 WIB
Anjing Jindo, ras asli Korea Selatan (Foto: Reuters)
Share :

Komisi tersebut kemudian meneruskan laporan ke Kepolisian Nasional Korsel. Belum jelas bagaimana polisi akan memperlakukan gugatan tersebut. Tidak diketahui dengan pasti apakah tindakan tersebut melanggar undang-undang perlindungan hewan di Korsel atau tidak.

Sesuai undang-undang, meninggalkan hewan begitu saja di Korsel dapat dijatuhi hukuman denda sebesar KRW1 juta (setara Rp11,6 juta). Orang-orang yang tidak melaporkan pergantian kepemilikan hewan peliharaan dalam jangka waktu 30 hari juga akan dijatuhi denda sebesar KRW500 ribu (setara Rp5,8 juta). Bersalah atau tidak, tindakan Park tersebut sudah menuai kecaman di media sosial.

“Tampaknya Park Geun-hye adalah seseorang yang tidak memiliki simpati, baik terhadap manusia maupun hewan,” ujar seorang bernama Park Jeong-on kepada Associated Press.

(Emirald Julio)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya