BANDUNG - Komarudin alias Akeh (72) warga Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Perlakuan Akeh terungkap setelah korbannya berinisial AS, siswa sekolah dasar, mengeluhkan sakit di kemaluan kepada orangtuanya.
''Orangtua korban langsung membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pengecekan. Hasilnya ada luka kemaluan korban,'' kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Yoris Maulana, saat ditemui di kantornya, Rabu (15/3/2017).
Dari sana terbongkar, korban telah diperlakukan tidak senonoh oleh Akeh yang merupakan tetangga keluarga AS. Orangtua AS pun kaget bukan kepalang. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.
Yoris menuturkan, dari hasil pemeriksaan, Akeh mengaku telah tiga kali melakukan tindak asusila terhadap korban. Modusnya, pelaku mengajak korban main dokter-dokteran.