JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Mochamad Sidik mengingatkan kepada warga yang tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk mempersiapkan sejumlah dokumen kependudukan.
Sidik menuturkan, warga Ibu Kota harus membawa SIM, paspor, kartu keluarga (KK), dan surat nikah ke tempat pemungutan suara (TPS). Ia menerangkan, dokumen itu berguna bagi petugas KPPS dalam memverifikasi e-KTP dan surat keterangan (suket) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
"Apabila e-KTP atau suket itu diragukan oleh petugas KPPS, maka kita minta masyarakat menyiapkan dokumen kependudukan berupa KK atau identitas lainnya seperti SIM, paspor, dan surat nikah," kata Sidik di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
Ia melanjutkan, ini merupakan salah satu langkah KPU untuk mengakomodasi warga agar tak kehilangan hak pilihnya dalam gelaran pesta demokrasi tersebut.