“Misalkan dengan memperkenalkan area mana yang tidak boleh disentuh orang lain,” imbuh Ratih mencontohkan.
Pelecehan seksual pada anak menjadi salah satu tindak kejahatan yang harus ditindak tegas. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyatakan aturan pada UU No 17 Tahun 2016 tentang pemberian hukuman yang keras terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Ratih menyatakan, hukuman bagi pelaku pelecehan seksual anak memang masih menjadi perdebatan antara hukuman mati, penjara seumur hidup atau kebiri.
“Karena pedofil ini semacam ‘penyakit’ gangguan psikis, maka selain opsi yang sedang diperdebatkan, ada baiknya menerapkan rehabilitasi bagi pelaku yang menitikberatkan pada kontrol perilaku dan konseling,” terangnya.
(Arief Setyadi )